Sosialisai fatwa no 30 tahun 2016 tentang hukum kebakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya
  • Kamis, 22 Oktober 2020
  • 14:40:34 Wib

Sosialisai fatwa no 30 tahun 2016 tentang hukum kebakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh sekretaris umum Ustadz M. Karya Muhsin menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Mesjid Peduli Gambut yang di taja oleh Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia di Masjid Babul Ikhsan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selasa ,20 Oktober 2020. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, sarana sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian lingkungan gambut dari perspektif agama Islam dan peningkatan kapasitas Da’i pengurus masjid jami’ dalam mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap kelestarian ekosistem gambut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk bersinergi dengan program Eco-Masjid dari LPLH (Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup) MUI. “Harapan teselengggaranya kegiatan ini, masyarakat mengenal atau memahami hukum islam mengenai pembakaran lahan serta pengendaliannya melalui fatwa MUI Nomor: 30 tahun 2016, dan yang kedua semoga bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat lainnya agar tidak membakar hutan sembarangan” Ungkap Ustadz M. Karya Muhsin Sekretaris MUI Kabupaten Bengkalis. Pembakaran hutan sembarang akan berdampak bagi masyarakat baik dari pencemaran lingkungan dan bagi kesehatan masyarakat, sosialisasi yang ditaja sangat beguna bagi masyarakat khususnya dalam menjaga lahan gambut. “Dengan adanya Da’I Masjid Peduli Gambut sangat penting bagi masyarakat mensosialisasikan terkait lahan gambut dengan cara dakwah bi lisan seperti ceramah, tausiah dan dakwah bil hal dengan memberikan pengetahuan bagaimana cara bercocok tanam tanpa membakar tanpa membakarlahan ” Tutup Ustadz M. Karya Muhsin.



Berita Lainnya

Tulis Komentar