Survey lapangan komisi fatwa MUI Kabupaten Bengkalis dalam rangka perlalihan status musholla menjadi masjid
  • Senin, 19 Oktober 2020
  • 11:04:17 Wib

Survey lapangan komisi fatwa MUI Kabupaten Bengkalis dalam rangka perlalihan status musholla menjadi masjid


Bengkalis, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis melakukan survey dalam rangka perallihan status Musholla Raudhatul Jannah Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis menjadi Masjid, Senin,19 Oktober 2020 Proses peralihan status Musholla Raudhatul Jannah telah memenuhi beberapa syarat ketentuan untuk mendapatkan legalitas menjadi Masjid, juga telah mendapat respon dari Kemenag mengenai hal tersebut dan langsung Komisi fatwa turun ke lapangan mensurvey kelayakannya. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah Jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azan atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui Jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat Jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh. Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan 27 Agustus 1931 M disebutkan batasan jauhnya tempat tinggal penduduk dengan masjid yang membolehkan bagi mereka untuk mendirikan Jumat kedua adalah 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa, atau jarak 1,666 KM. Itu alasan yang pasti boleh dan lebih afdhal dibuat masjid. Intinya membangun masjid untuk maslahah itu boleh saja meski satu desa ada dua atau tiga dengan memperhatikan syarat-syarat yg asasi," ungkap Ustadz Edi Suryanto menjelaskan didepan pengurus Musholla. Namun yang harus diperhatikan juga bahwa status tanah jelas bukan sengketa, dapat izin dari pemerintah setempat atau yg berwenang. dan dalam pendirian masjid tidak untuk tujuan duniawi, politik umpamanya, juga untuk memecah belah dan lain-lain yang bisa menimbulkan mudharat. "Syarat kelayakan sudah memenuhi syarat 95 % tinggal persetujuan semua anggota komisi fatwa dan ketua saja"Tutup ustadz Edi Suyanto anggota Komisi fatwa MUI Kabupaten Bengkalis.



Berita Lainnya

Tulis Komentar